Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient
gradient

STANDAR PELAYANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA DEPOK


Maklumat Pelayanan, Sesuai Standar.

Selasa, 17 Juni 2025. Dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum wilayah Kota Depok, maka Satpol PP Kota depok memiliki standar pelayanan yang baik. Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.

Standar Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dengan Standar Pelayanan dan Jenis Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja, Maklumat Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja, Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan publik.

Share: