Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient
gradient

Pengaduan Masyarakat Lewat What's Up Mempermudah Layanan.

Pengaduan Masyarakat Lewat What's Up Mempermudah Layanan.

Rabu, 04 Juni 2025. Satpol PP Kota Depok memberi pelayanan masyarakat salah satu melalui aplikasi pesan singkat yang biasa dikenal dengan what's up. masyarakat Kota Depok dapat melakukan pengaduan hanya lewat dengan jari mereka, dengan cara mengirim pesan ke nomor Hot Line milik Satpol PP kota Depok. Satpol PP memberikan persyaratan yang cukup mudah, hanya mengisi formulir berupa identitas serta menyertakan bukti gambar atau video dari pelapor. Dengan ini Anggota Satpol PP dapat dengan sigap melaksanakan tugas sesuai keluhan yang dirasakan oleh pelapor. Tentunya Anggota Satpol PP Kota Depok sesuai dengan tugas dan fungsinya, yaitu memberikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Depok.

Selain what's up warga Kota Depok bisa mengirimkan pengaduannya kemedia sosial yang dipunya oleh Satpol PP Kota Depok, yaitu Tik-Tok, Instagram, Facebook, Twitter (X) melalui pesan pribadi ataupun komen saat postingan di media sosial (medsos) tersebut. Identitas pelaporpun dijagga dengan baik oleh pemegang akun masing-masing media Satpol PP Kota Depok agar tetap terjaga rahasiannya. 

Share: