Hampir 2000 Botol ditertibankan Satpol PP Kota Depok
Pada hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 16.00 s.d selesai, bertempat di wilayah Kota Depok, telah dilaksanakan penertiban miras (minuman keras) di wilayah kota depok. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sisir sejumlah toko penjual minuman keras (miras) di Kota Depok. Hasilnya, 1.972 ribu botol miras diamankan dalam operasi tersebut . Operasi miras itu menyasar empat wilayah di Kota Depok. Cilodong, Pancoran Mas, Cimanggis dan Cipayung. Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan operasi dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Wali Kota Depok Supian Suri untuk memberantas peredaran miras di Kota Depok. “Sebanyak 1.972 botol kami amankan,” kata Dede.Operasi tersebut juga melibatkan jajaran Polres Metro Depok. Dede mengatakan langkah tersebut untuk menekan peredaran miras di Kota Depok. “Ini untuk menekan peredaran miras di Depok,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri meminta Satpol PP bergerak. Ditertibkan 814 botol dikecamatan Cimanggis, 373 botol dikecamatan Cilodong, 638 dikecamatan Pancoran Mas dan 147 botol dikecamatan Cipayung





