Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pengamanan Pengawalan
Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pengamanan
Pengawalan, mempunyai tugas melaksanakanurusan
Pemerintahan dibidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Pengamanan Pengawalan.
a. penyusunan rencana kerja Bidang mengacu pada Rencana
Strategis Satpol PP;
b. penyelenggaraan
pengumpulan
Data,
Informasi,
permasalahan,
Peraturan
Perundang-undangan dan
kebijakan teknis yang berkaitan dengan operasional patroli,
pengawasan dan pengendalian kegiatan yang tidak berizin,
pengamanan dan pengawalan, Intelejen, pengendalian
massa dan kerjasama, ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat serta penegakan Perundangan-undangan
Daerah secara non yustisi;
c. penyelenggaraan upaya pemecahan masalah yang
berkaitan dengan operasional patroli, pengawasan dan
pengendalian kegiatan yang tidak berizin, pengamanan dan
pengawalan, intelejen, pengendalian massa dan kerjasama
dan kerjasama, ketertiban umum dan Ketentraman
masyarakatserta
Penegakan
daerah secara Non yustisi;
Perundangan-undangan
d. penyelenggaraan operasional patroli, Pengawasan dan
pengendalian kegiatan yang tidak berizin, pengamanan dan
pengawalan, intelejen, pengendalian massa dan kerjasama
serta Penegakan Perundangan-undangan Daerah secara
non yustisi;
e. penyelenggaraan analisis dan pengembangan Kinerja
Bidang;
f.
pengumpulan,
mengolah
Data
dan
informasi,
penginventarisasian permasalahan serta pelaksanaan
pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan
operasional patroli, pengawasan dan pengendalian kegiatan
yang tidak berizin, pengamanan dan pengawalan, Intelejen,
pengendalian massa dan kerjasama ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta penegakan Perundangan
undangan Daerah secara non yustisi;
g. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian
dan pelaporan kegiatan Bidang;
h. penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan
serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan Operasional
patroli, pengawasan dan pengendalian kegiatan yang tidak
berizin,
pengamanan
dan
pengawalan,
intelejen,
pengendalian massa dan kerjasama ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta Penegakan Perundangan
undangan Daerah secara non yustisi;
i.
pelaksanaan koordinasi dengan Instansi terkait dalam
Operasional patroli, pengawasan dan pengendalian
kegiatan yang tidak berizin, pengamanan dan pengawalan,
Intelejen, pengendalian massa dan kerjasama ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat serta Penegakan
Perundangan-undangan Ddaerah baik secara yustisi
maupun secara non yustisi;
j. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga masyarakat dan
institusi lainnya dalam operasional patroli, pengawasan
dan pengendalian perijinan, pengamanan dan pengawalan,
intelejen, pengendalian massa dan kerjasama ketertiban
umum dan ketentraman masyarakatserta penegakan
peraturan perundangan-undangan secara non yustisi;
k. pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam mencegah
gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
l.
pelaksanaan pengamanan dan penjagaan tempat-tempat
penting milik daerah dan tempat-tempat penting lainnya;
m. pelaksanaan kerjasama dengan Kepolisian dalam urusan
intelijen, pengamanan pemilihan umum, pengamanan
pemilihan Kepala Daerah;
n. pelaksanaan pengamanan dan pengendalian massa pada
unjuk rasa, kerusuhan massa dan penertiban dalam
penegakan Perundang-undangan Daerah;
o. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang
tidak berizin;
p. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang
tugas dan fungsinya yang diberikan oleh pimpinan.