
DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan operasi penertiban penajangakau anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Jalan Margonda Raya, Perempatan Mampang dan Jalan Tole Iskandar Depok, Kamis (16/1/2020).
Kegiatan di pimpin oleh Kasie Tranmastibum R. Agus Mohammad, dalam operasi tersebut Satpol PP berhasil menertibkan 12 orang Anjal Gepeng di tempat dan lokasi yang berbeda. Saat mereka sedang beroperasi di lampu merah dan angkutan umum.
Sebagaimana tertuang dalam Peratuan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Pasal 18 (2) Setiap orang atau badan dilarang meminta
sumbangan/mengemis dan/atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran.