
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel perumahan Griya Labana 30 unit (Deden Kurniawan Developer) yang berada di Jl. Sumur Bandung Taman Induk, Kel. Cipyung, Kec. Cipayung, Kota Depok, Kamis (22/08/2019).
Penyegelan terjadi atas dasar pelimpahan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Depok, karena pihak pengembang perumahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Penyegelan itu tidak begitu saja dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Depok. Pihak Satpol PP telah melalui proses panjang sebelum bertindak tegas. Yaitu memberikan peringatan terlebih dahulu. Sayangnya, samapai dengan dilayangkannya surat peringatan ketiga itu, tak diindahkan oleh pihak pengembang. Karena itu Satpol PP akhirnya memasang tanda penyegelan, dalam kegiatan tersebut, satpol PP juga melibatkan stakeholder dari TNI dan Polri ”ujar Kasie Penyelidikan dan Penyidikan (GAKDA) Satpol PP Kota Depok”