
Rabu (22-06). Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok Sektor Ritel (Point of Sales) pada hari senin tanggal 20-06-2022 di Kecamatan Bojongsari sedangkan hari ini di Kecematan Cinere Kota Depok. Kegiatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) mulai pukul 09.00WIB dimulai dari apel lalu tim yang dibagi menjadi empat yang disebar sesuai kecamatan sesuai surat perintah.

Hasil diwilayah Kecamatan Bojongsari 18 retil dan mendapatkan 5 teguran tertulis, sedangkan wilayah Kecamatan Cinere 15 retil 3 teguran tertulis. Mereka yang mendapatkan teguran tertulis merupakan toko yang masih melanggar, salah satunya masih mendisplay rokok tanpa penutup (tirai). Kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pada seluruh lapisan masyarakat terkait pentingnya meningkatkan pemahaman terhadap larangan memperlihatkan secara jelas segala jenis produk dan iklan rokok. Dan tetap patuh dan tertib akan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan untuk memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.