
Rabu (30/03). Tim Kecamatan Beji mencopot spanduk iklan rokok yang terpasang di Pedagang Kaki Lima (PKL), berlokasi di Jalan Margonda Raya. Pengawasan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penjual rokok sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Anggota Satpolpp Kecamatan Beji membantu pedagang mencopot spanduk tersebut, Salah satunya display iklan rokok agar tidak terpasang diwarung. Serta memberi himbauan kepada pedagang agar tidak memasang iklan rokok. Selain spanduk iklan rokok, anggota juga menyisir spanduk tak berijin yang berada dijalan tersebut.