Demi terciptanya Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada Rabu Malam (4/12/13) melaksanakan Penjaringan terhadap Anjal dan Gepeng.
Kegiatan di mulai Pukul 19.00 Wib s/d 21.00 Wib., Pelaksanaan Penertiban di bagi menjadi 2 (dua) tim.
– Tim Timur meliputi Lampu Merah Ramanda, Jalan Nusantara, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Dewi Sartika dan Stasiun Depok Lama.
– Tim Barat meliputi Jalan Margonda Raya dan Jalan Juanda
Hasil penertiban terjaring sebanyak 7 (tujuh) orang pengamen dan 1 (satu) orang pengemis (nama-nama terlampir) :
- Wahyudin berusia 18 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
- Ara Bian Malik berusia 32 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
- Mad Ayub berusia 45 tahun profesi mengemis diserahkan ke Dinakersos
- Andri berusia 29 tahun profesi mengamen diserahkan kedinakersos
- Hendra Ivan berusia 17 profesi mengamen diserahkan kedinakersos
- Muhlisin berusia 36 tahun profesi mengamen diserahkan kedinakersos
- Hermanto profesi 30 mengamen diserahkan kedinakersos
- Nicky Bastiar berusia 24 tahun profesi mengamen diserahkan kedinakersos
Foto Terkait :