Sat Pol PP Kota Depok bersama Sat Pol PP Provinsi Jawa Barat laksanakan Penertiban Reklame diruas Jalan Provinsi, rabu (14/12/2016).
“Kegiatan yang didasari banyaknya reklame yang sudah lama tidak membayar pajak, juga kondisi billboard yang membahayakan pengguna jalan, dilihat kondisi saat ini curah hujan yang tinggi disertai angin,” ujar Diki Erwin selaku Kasie Pengendalian dan Operasi Sat Pol PP Kota Depok.
Bersama Tim Penertiban Terpadu yaitu dari unsur OPD Distarkim, Dinas Perhubungan dan Pihak Kepolisian berhasil menertibkan 12 Tiang Bilboard.
Lokasi difokuskan di wilayah Kecamatan Sawangan, wilayah lain akan segera ditertibkan setelah dilakukan pendataan.