Puluhan Spanduk tak berizin di Jalan Margonda ditertibkan Satpol PP

Uncategorized
Petugas Satpol PP Kota Depok saat menertibkan spanduk tidak berizin di Jl. Margonda Raya, Minggu (07/12/2019).

DEPOK-SATPOL PP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan spanduk liar dan spanduk milik pengusaha properti nakal di sepanjang Jalan Margonda Raya. Penertiban itu dilakukan karena pemasangannya tidak memi­liki izin dan bukan pada tempatnya.

Selain spanduk tidak berizin, petugas Satpol PP juga membersihkan berbagai span­duk rusak yang telah membuat pe­mandangan di sekitar lokasi menjadi kumuh. Bahkan, berpotensi memba­hayakan pengendara kendaraan ber­motor.

Penertiban spanduk bodong dan rusak merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Depok. Ada beberapa spanduk promosi milik perusahaan pengembang properti yang tidak memiliki izin. Jumlahnya ada 24 lembar dengan ukuran besar dan sedang, yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Depok.

Tinggalkan Balasan