
DEPOK-SATPOL PP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan spanduk liar dan spanduk milik pengusaha properti nakal di sepanjang Jalan Margonda Raya. Penertiban itu dilakukan karena pemasangannya tidak memiliki izin dan bukan pada tempatnya.
Selain spanduk tidak berizin, petugas Satpol PP juga membersihkan berbagai spanduk rusak yang telah membuat pemandangan di sekitar lokasi menjadi kumuh. Bahkan, berpotensi membahayakan pengendara kendaraan bermotor.
Penertiban spanduk bodong dan rusak merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Depok. Ada beberapa spanduk promosi milik perusahaan pengembang properti yang tidak memiliki izin. Jumlahnya ada 24 lembar dengan ukuran besar dan sedang, yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Depok.