
Jum’at (25-11). Jum’at malam tepat pukul 21.00WIB kegiatan penertiban pekerja seks komersial (PSK) dibeberapa titik yang sudah ditentukan. Berawal dari apel diruang lingkup Balai Kota yang diikuti anggota Polres, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Depok.

“Pada malam ini kita melakukan salah satu penertiban yang diawali dari aduan masyarakat, yaitu terkait penyakit masyarakat (Pekat) salah satunya seks bebas. Mereka melakukan transaksi melalui salah satu aplikasi untuk membuka obrolan dan dilanjutkan pertemuan sesuai dengan perjanjian, untuk membuktikan benar tidaknya pelaporan ini maka kami mengirimkan anggota khusus”. Ungkap Kepala Bidang Trantibum Pengamanan dan Pengawalan Dr Muhammad Fahmi, S.T. M.si.

Pelaksanaan Kegiatan Penertiban terhadap Dugaan Pelanggaran Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. Pasukan Tim Penertiban Terpadu terdiri dari Satpol PP Kota Depok 76 Personil, Polres Metro Depok 10 Personil, Komando Distrik Militer 0508 / Depok 10 Personil, Polisi Militer Angkatan Darat 3 Personil, Dinas Sosial Kota Depok 2 Personil, Dinas Kesehatan Kota Depok 2 Personil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 2 Personil, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Depok 2 Personil, Satlinmas Kota Depok 10 Personil. Tim Penertiban Terpadu Mengamankan 28 Orang Yang Diduga Pekerja Seks Komersial dari 4 Target Operasi di wilayah Kota Depok, dengan rincian sebagai berikut 20 (perempuan), 8 Orang (laki-laki). 28 Orang Yang Diamankan Dibawa Ke Kantor Satpol PP Kota Depok Guna Pembinaan dan Pendataan. Sementara, dari hasil Pendataan Terdapat 8 Orang Dibawah Umur yang Selanjutnya Dibawa Ke Rumah Perlindungan Sosial ( RPS ) Untuk Dilakukan Pembinaan Lebih Lanjut oleh DPAPMK dan Dinas Sosial Kota Depok.