PSK Ikut Sidang Tipiring Di PN Depok

Uncategorized
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok Kelas II

Kamis (14/04). Kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Depok no 16 tahun 2012 oleh pekerja seks komersial yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 10.00WIB, dengan jumlah tersangka 6 orang sedangkan yang hadir 5 orang (4 orang disidangkan, 1 orang batal karena dibawah 18tahun).

Kasatpol PP Kota Depok bersama Kasi Penyidik dan Penyelidikan

Sebelum persidangan ini PSK terjaring di Lotus Grand Depok City (GDC) Kelurahan Jati Mulya Kecamatan Cilodong, ada 6orang yang kita amankan saat itu. Terpidana terjerat karena ada yang menawarkan diri melalui akun michat“. Ungkap Kasatpol PP Kota Depok N Lienda Ratnanurdianny, SH,. M.Hum.

Pembinaan dan penindakan terhadap pelanggar bidang layanan prostitusi Pekerja Seks Komersial (PSK) atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, Meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para Pekerja Seks Komersial mengenai larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan prostitusi, menawarkan atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi serta menyediakan/mengusahakan tempat asusila atau prostitusi. Hasil persidangan 4 terpidana dikenakan sanksi pidana denda.

Tinggalkan Balasan