Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dengan Tim Penertiban Terpadu Kota Depok melaksanakan Pemberian Surat Teguran ke tiga sekaligus Penghalauan Para Pedagang yang akan berjualan di sepanjang Jalan Merdeka Raya, kegiatan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 01 Desember 2013 dipimpin oleh Ka.Sat.Pol PP didampingi Kabid. Keamanan dan Ketertiban Sat.Pol PP dengan melibatkan unsur Tim Penertiban Terpadu Kota Depok :
- Unsur Kodim 0508 Depok;
- Unsur Polres Depok;
- Unsur Polsek Sukmajaya;
- Unsur Koramil Sukmajaya
- Unsur Kelurahan Mekarjaya;dan
- Unsur Kelurahan Abadijaya;
- Unsur LPM Kelurahan Abadijaya dan Mekarjaya.
Lokasi kegiatan di Jalan Raya Merdeka Kelurahan Abadi Jaya Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok. Sebelum pelaksanaan sosialisasi / pemberian surat teguran ke-3 Tim Penertiban Terpadu melaksanakan apel di Kantor Kecamatan Sukmajaya
Berdasarkan fakta dilapangan, para PKL sudah mulai dapat memahami kesalahan mereka terhadap pelanggaran Perda No.16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, dengan sedikitnya PKL yang menjajakan dagangannya di sepanjang Jalan Merdeka Raya.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 03.00 wib s.d 11.00 wib dan berjalan dengan aman dan terkendali (moel).
Foto terkait :