Kesekian kalinya masjid milik jamaah Ahmadiyah yang berada di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok didampingi oleh Jajaran Polres Depok dan Jajaran Kecamatan Sawangan Kamis (23/2/2017).
Sekitar pukul 14.20 Wib. Satpol PP Kota Depok Polres Depok dan Jajaran Kecamatan Sawangan mendatangi Masjid Al-Hidayah JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia).
Penyegelan dilakukan dengan memasang plang segel, menurunkan papan nama masjid dan menutup akses masuk ke Masjid tersebut, sehingga aktivitas mereka tidak dilakukan kembali.
(moel)