Pengawasan KTR Selalu Jadi Prioritas

Uncategorized
Anggota Satpol PP Depok Memasang stiker KTR ditoko yang didatangi

Senin (28/03). Pengawasan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang selalu dilaksanakan oleh anggota Satpol PP Kota Depok Senin pagi ini yang berlokasi diwilayah Kecamatan Cimanggis, Pengawasan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penjual rokok sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dibagi menjadi tiga Tim untuk melalukan pengawasan. Tim menyebar kewilayah Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Cisalak Pasar, Kelurahan Harjamukti , Kelurahan Curug, Kelurahan Tugu, Kelurahan Pasar Gunung Selatan. 13 retail yang didatangi hanya satu toko melanggar.

“Kami lakukan pengawasan kepada sejumlah ritel di wilayah Pancoran Mas, setelah sebelumnya sudah dilakukan di sejumlah kecamatan, aturan terkait KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Semua itu demi meningkatkan derajat  kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja agar tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul. Semoga semua elemen masyarakat dapat mendukung penuh terkait penerapan KTR demi meningkatkan status kesehatan”. Ungkap Kasatpol PP Kota Depok N Lienda Ratnanurdianny SH,. M.Hum.

Pengawasan juga sudah dilakukan dibeberapa Kecamatan Kota Depok, sebelumnya telah dilaksanakan hari Jum’at (25/03). Dilaksanakan diwilayah Kecamatan Pancoran Mas yaitu Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, kelurahan Mampang, Kelurahan Rangkapan Jaya dan Kelurahan Rangkapan Jaya Baru. Dari 12 retail yang didatangi oleh anggota Satpol PP Kota Depok, hanya satu yang melanggar Perda. Mereka masih display rokok tanpa penutup. Oleh karena itu retail tersebut diberi teguran tertulis oleh anggota.

Tinggalkan Balasan