Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban terhadap Tiang Reklame pada Selasa tanggal 01 Oktober 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli
Lokasi kegiatan di Jalan Alternatif Cibubur Kota Depok
Kriteria pelanggaran yang di tertibkan
- Tidak memiliki izin;
- Masa berlaku izin habis;
- Rusak;
- Salah dalam pemasangan/penempatan.
Jumlah tiang reklame yang di tertibkan berjumlah 7 buah, Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan yang dapat membahayakan para pengguna jalan yang melintas (Moel).
Foto Terkait :