Penertiban Terhadap Pejaja Seks Komersil di Wilayah Kota Depok

Berita

 

P1490597

Sebagai upaya Penegakan Perda Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta dalam rangka pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum menjelang bulan suci Ramadhan 1434  H Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Kegiatan Penertiban titik rawan PSK dan tempat hiburan dan hotel/ penginapan di Kota Depok yang dilaksanakan pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 06-07 Juli 2013 dipimpin oleh Kabid. Keamanan dan Ketertiban Satpol PP didampingi Kasie. Pengendalian dan Operasi Sat.PolPP Kota Depok dengan melibatkan unsur Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok, antara lain :

  • Polres Depok;
  • Kodim 0508 Depok;
  • POM AD Depok;
  • Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok;

 Lokasi kegiatan dibeberapa titik rawan PSK dan tempat hiburan dan hotel/ penginapan di Kota Depok, antara lain : Inul Vizta, Venus Karaoke, Naf Karaoke, Hotel Mutiara, Hotel Genggong, Hotel Uli Arta dan Jalan Sejajar rel Dewi Sartika.

Selain melakukan penertiban terhadap PSK juga dilakukan pengecekan terhadap tempat hiburan dan hotel/ penginapan terkait tindak lanjut surat himbauan dari Walikota Depok menjelang dan memasuki bulan Ramadhan 1434 Hijriah.

Kegiatan diawali dengan melakukan apel persiapan yang digelar di halaman Balaikota Depok, dilanjutkan dengan melakukan pengecekan di Inul Vizta D’Mall yang dalam keadaan sudah tutup walaupun tadi sore masih beroperasi.

Kemudian Tim Penertiban Terpadu menuju ke Venus Karaoke yang dalam kondisi masih beroperasi dan meminta kepada pihak pengelola Karaoke agar dapat mematuhi Surat Himbauan dari Walikota Depok dan dapat menghentikan kegiatan operasionalnya sementara mulai esok hari, kegiatan dilanjutkan di Hotel Mutiara yang berlokasi di Jl. Akses UI Kelapa Dua Kelurahan Tugu Cimanggis, disana berhasil menjaring 3 pasangan mahasiswa/i yang menginap dalam 1 kamar, selanjutnya mereka di minta untuk datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok  untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut.

Dilakukan pengecekan juga di Nav Karaoke yang berlokasi di Margo City, ternyata tempat karaoke dimaksud juga masih beroperasi, kembali Tim Penertiban Terpadu menghimbau kepada pihak pengelola agar dapat mematuhi Surat Himbauan Walikota Depok.

Selanjutnya Tim Penertiban Terpadu melakukan pengecekan di Hotel Genggong dan Hotel Uli Arta, untuk di kedua Hotel tersebut tidak didapati pasangan yang menginap bukan dengan pasangan yang sah, ada beberapa pasangan yang menginap dan membawa buku nikah.

Terakhir kami melakukan penertiban di bangunan liar sejajar Rel Jl. Dewi Sartika, dan didapati satu pasangan pria dan waria dalam satu kamar yang kami duga kuat sedang berbuat maksiat karena saat pintu kamar dibuka mereka langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan.

Selama Kegiatan berlangsung aman dan kondusif (Moel).

Foto terkait :

P1490608P1490620P1490636P1490658P1490691P1490696