Penertiban Spanduk di Jalan Arif Rahman Hakim

Berita

P1500186

Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli

Lokasi kegiatan di Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara dan Jalan Siliwangi Kota Depok

Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan

  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis;
  • Rusak;
  • Salah dalam pemasangan/penempatan.

 Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 53 buah. Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan, dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).

Foto terkait :

P1500190P1500197P1500191P1500204

P1500198P1500185