Penertiban Bangunan Liar di Kelurahan Kedaung Sawangan Kota Depok

Berita

 

P1510609

Sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan  Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Bangunan Liar di Jl. Raya Ciputat-Parung Kelurahan Kedaung Kecamatan Sawangan Kota Depok.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 04 September 2013 dipimpin langsung oleh Ka.Sat.Pol PP didampingi Camat dan Lurah setempat dengan melibatkan unsur Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok antara lain :

  • Unsur Kodim 0508 Depok;
  • Unsur Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok;
  • Unsur Kecamatan Sawangan;
  • Unsur Polsek Sawangan;
  • Unsur Koramil Sawangan; dan
  • Unsur Kelurahan Kedaung Kec. Sawangan Kota Depok.

 Sebelum melaksanakan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok telah memberikan teguran baik secara lisan dan tertulis kepada para PKL dan pemilik bangunan yang menjadi target penertiban.

  • Surat Teguran I No.300/414-Kamtib, tanggal 11 Juni 2013;
  • Surat Teguran II No.300/448-Kamtib, tanggal 20 Juni 2013;
  • Surat Teguran III No.300/479-Kamtib, tanggal 28 Juni 2013; dan
  • Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pembongkaran No.300/594-Kamtib, tanggal 19 Agustus 2013.

 Kegiatan Penertiban  diawali dengan melakukan apel persiapan di depan Kelurahan Kedaung dipimpin oleh Kabid. Keamanan dan Ketertiban Sat.Pol PP untuk menjelaskan teknis pelaksanaan kegiatan penertiban, Selanjutnya Tim bergerak mulai dari titik perbatasan Kota Depok dengan Kota Tangerang Selatan.

Tim Penertiban Terpadu memulai Penertiban dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen milik pedagang asesoris motor, pedagang kacamata dan pedagang buah-buahan (saat penertiban mereka masih tetap berjualan) sehingga sebelum lapak / bangunan mereka dibongkar Tim Penertiban Terpadu  membantu mengeluarkan barang dagangannya (rata-rata  bangunan liar di wilayah tersebut dijadikan tempat usaha).

Selama Pembongkaran para pemilik bangunan tidak melakukan perlawanan.

Kemudian Tim Penertiban Terpadu bergerak melakukan penyisiran di sepanjang Jl. Raya Ciputat-Parung khusus di wilayah Kelurahan Kedaung Kecamatan Sawangan s.d perbatasan dengan Kel. Bojongsari.

Dari sekian banyak bangunan liar, sebagian besar juga telah dan sedang melaksanakan pembongkaran secara sukarela, namun demikian Tim Penertiban Terpadu tetap memberikan bantuan kepada mereka untuk membongkar bangunannya.

Ada juga beberapa bangunan permanen yang meminta penundaan dan berdasarkan kesepakatan akhirnya mereka diberikan waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak hari ini untuk melakukan pembongkaran secara sukarela.

Diantara bangunan liar didapati salah satu posko milik ormas FORKABI, masa FORKABI berkerumun di poskonya untuk meminta agar posko mereka tidak dibongkar dengan alasan keberadaan posko mereka juga turut membantu menciptakan suasana keamanan dan ketertiban disekitarnya.

Setelah melalui debat yang panjang dan tidak mencapai titik temu, maka untuk sementara posko FORKABI tersebut tidak dibongkar, namun demikian kami tetap akan melaksanakan pembongkaran terhadap posko dimaksud untuk mencegah adanya kecemburuan dari pemilik bangunan liar lainnya.

Kami rencananya akan memanggil beberapa pimpinan FORKABI untuk bermusyawarah kaitan rencana pembongkaran posko dimaksud.

Jumlah bangunan yang dibongkar paksa dan sukarela pada hari itu 21 buah bangunan dan 10 bangunan menanda tangani pernyataan akan melakukan pembongkaran secara sukarela selambat-lambatnya 3 hari terhitung mulai hari ini.

Lapak hasil pembongkaran di bawa ke Kantor Kelurahan Kedaung dan sisanya dibersihkan oleh petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok  akan melaksanakan pengawasan kembali 3 hari kedepan untuk memantau bangunan yang meminta penundaan waktu, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan mereka belum melaksanakan pembongkaran maka akan dibongkar paksa oleh kami.

Selain menertiban PKL dan Bangunan liar, Tim Penertiban Terpadu juga menertibkan beberapa spanduk yang telah habis masa berlaku izinnya dan yang kodisinya rusak sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.

Tim Penertiban Terpadu berharap paska penertiban ini ada tindak lanjut dari OPD terkait untuk melakukan penataan di Jl. Raya Ciputat – Parung Kelurahan Kedaung Kecamatan Sawangan Kota Depok (Moel).

P1510581P1510544P1510541

P1510599P1510612P1510621 P1510657P1510660P1510595