Penertiban Anak Jalanan di Wilayah Kota Depok

Berita

 

P1500323Demi menciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada bulan suci Ramadhan 1434 H dan upaya Penegakan Perda Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban terhadap Anak Jalanan dan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).

Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2013 mulai pukul 16.00 Wib s.d 18.00 wib dipimpin langsung oleh Ka.Sat.Pol PP didamping Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok.

Penertiban dilaksanakan mengingat pada bulan Suci Ramadhan jumlah anjal dan gepeng pasti mengalami peningkatan, karena banyak sekali anjal dan gepeng musiman ( hanya beroperasi menjelang dan pada saat bulan Ramadhan).

Kegiatan di lakukan pada sore hari, karena berdasarkan monitoring yang di lakukan saat sore hari anjal dan gepeng cukup marak sekali.

Pada kegiatan kali ini sengaja menggunakan kendaraan roda 2 untuk mempermudah pergerakan, Tim bergerak secara serempak menuju titik rawan Anjal dan Gepeng yaitu, antara lain : lampu merah ramanda, lampu merah apotik, lampu merah Margonda-Juanda, lampu merah Juanda-Gas Alam, depan RS Hermina, pertigaan Masjid Al-Huda, Jl. Dewi Sartika dan Jl. Raya Nusantara.

Anjal dan Gepeng yang kedapatan sedang beroperasi langsung diamankan dan Kendaraan roda 6 (truck) dan kendaraan roda 4 (patroli) digunakan untuk menjemput Anjal dan Gepeng yang sudah diamankan dititik-titik rawan.

Selain Anjal dan Gepeng juga di tertibkan beberapa pedagang asongan yang beroperasi di lampu merah Juanda –Gas Alam.

PKL, Anjal dan Gepeng yang terjaring penertiban segera dibawa ke Kantor Sat.Pol PP untuk didata / membuat pernyataan dan diberikan pembinaan, setelah itu mereka di serahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan pendataan yang di lakukan, kegiatan ini berhasil menjaring 25 orang pelanggar Perda Kota Depok terdiri dari 16 orang pengamen, 6 orang pengemis dan 3 orang pedagang asongan.

Diantara Anjal dan Gepeng yang terjaring terdapat siswa Sekolah Master, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok akan berkoordinasi dengan pihak Sekolah agar dapat membantu memberikan arahan kepada siswa didiknya untuk tidak mengamen dan mengemis ke jalan raya (Moel).

Foto terkait:

P1500368P1500310P1500365P1500344