Dalam rangka penegakan Perda Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Kegiatan Penertiban terhadap Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis (Gepeng).
Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 dipimpin oleh Kasie Pengendalian dan Operasi dengan melibatkan Tim Patroli Barat dan Timur Satpol PP Kota Depok
Penertiban terhadap Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis (Gepeng) di lakukan di Jalan Nusantara ( lampu merah sandra ) Kota Depok.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut berhasil menjaring 5 orang anak jalanan (data terlampir).
a. Agam berusia 14 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
b. Adit berusia 16 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
c. Eki berusia 23 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
d. Saleh Ansyari berusia 25 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
e. Bayu berusia 15 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
Foto Terkait :