Pemilik Bangunan Liar di Jl. Lama Palsigunung Tugu diberikan Surat Teguran II

Berita

 

C92y7MKUAAA2o-G

Anggota Sat Pol PP pagi ini (20/4/2017) memberikan surat teguran II terhadap pemilik bangunan liar yang berada di Jalan Lama Pasar Pal Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh regu patroli timur didapatkan  ± 88  buah lapak pedagang dan beberapa bangunan liar yang ada di jalan tersebut.

Anggota tidak hanya memberikan surat teguran saja namun memberikan arahan agar mereka membongkar sendiri lapaknya, ada beberapa pedagang yang menggeser lapak miliknya.

(moel)

C92y1VnUwAEHC_k C-A0Rs4V0AEB-bN