Pemilik bangunan liar yang berada di Jalan Pramuka Mampang kembali diberikan surat teguran, jumat (23/12/2016).
“Teguran tersebut adalah yang kedua kalinya, sebanyak 25 bangunan diberikan surat teguran untuk membongkar sendiri bangunan miliknya sebelum ditertibkan oleh Tim Penertiban Terpadu,” cetus Zulfikar selaku Danru Patroli Barat.
Upaya ini dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Depok sebagai upaya penindakan untuk memelihara ketertiban umum di Kota Depok.