Pemilik bangunan liar dan pedagang yang berjualan di tanah fasos fasum di perempatan Jalan Anggrek dan Sulawesi Blok G. Kelurahan Cinere Kecamatan Cinere Kota Depok diberikan surat teguran yang pertama (14/2/2017).
“Kami himbau mereka untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum surat peringatan yang kedua kami layangkan,” ungkap Siman Iskandar Danru Patroli Barat.
(moel)