Menindaklanjuti Pemberian Surat Peringatan ke – 3 yang telah disampaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok kepada pemilik bangunan di Bantaran Kali wilayah Kecamatan Cinere Jalan Raya Gandul Pangkalan Jati, kembali memberikan Surat Pemberitahuan terhadap pemilik bangunan bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah Kota Depok No.18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Pemberian Surat Pemberitahuan pembongkaran yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, tak hanya memberikan surat pemberitahuan namun melakukan pembongkaran 10 bangunan liar, masih ada 8 bangunan yang belum di bongkar rencananya akan dibongkar oleh Sat Pol PP Kota Depok (Moel).
Foto terkait :