Pagi ini (3/8/2017) regu patroli timur lakukan pemberian surat edaran permohonan pembongkaran secara suka rela bangunan liar yang berdiri disamping Polsek Sukmajaya Jalan tole Iskandar Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Cilodong.
Jika pemilik bangunan tersebut tidak membongkar sendiri bangunannya maka akan dibongkar secara paksa oleh tim penertiban terpadu, “Hari Rabu (9/8/2017) akan dilakukan penertiban terhadap bangunan liar di Jalan Tole Iskandar samping Polsek Sukmajaya,” ungkap R. Agus Muhammad selaku Kasie Transmas Tibum Sat Pol PP Kota Depok.
(moel)