
Minggu (20-11). Jalan Kramat Raya Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos menjadi lahan pasar tumpah saat minggu pagi, yang disebabkan akses jalan tersebut merupakan perbatasan Kota Depok dengan Kabupaten Bogor. Tepat pukul 04.30WIB Anggota Satpol PP Kota Depok melakukan penyekatan diujung Jalan Kramat Raya tepat di perempatan Jalan Alternatif menuju Cibubur dan Tapos, saat pelaksanaan dibantu oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satlinmas. Sedangkan diujung jalan Kramat anggota yang bertugas Satpol PP Kota Depok bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Sebelum kegiatan ini dilaksanakan Satpol PP Kota Depok sudah memberikan Surat Peringatan 1(SP), 2 kepada PKL yang berjualan disepanjang Kramat Raya. Selain melakukan penyekatan, Anggota Satpol PP Kota Depok juga memasang spanduk yang berisi pemberitahuan bahwa mulai hari minggu tanggal 20 November 2022 dilarang berjualan disepanjang jalan ini berdasarkan peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, Pasal 28 Ayat (1) dan (2). Penertiban ini diikuti juga oleh Bu Herawati (Lurah Leuwinanggung), Kasi Pemerintahan Kecamatan Tapos Bapak H Tono.

Kegiatan ini ditutup dengan apel yang dilaksanakan pukul 10.15WIB, dan banyak evaluasi dari kegiatan dan masukan dari setiap instansi samping yang melaksanakan tugas. Kedepanya sinergi yang sudah terjalin dapat terus terjaga kekompaknya. Agar Jalan Kramat Raya bebas dari PKL yang menghambat arus lalu lintas.