
Selasa (17/05). Tahap ke-2 pembongkaran bangunan liar yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Rt 05 Rw 01 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos (samping pintu masuk terminal Jatijajar) telah dilaksanakan Anggota Satpol PP Kota Depok. Adanya bangunan liar yang dihuni oleh beberapa oknum telah dirubuhkan dengan alat berat, sebelumnya anggota Satpol PP Kota Depok sudah mengirim Surat Peringatan (SP) untuk meninggalkan lokasi tersebut.

Dengan cara humanis dan persuasif Anggota Satpol PP Kota Depok menghimbau agar penghuni bangunan tersebut agar mengosongkannya, Para anggota membantu untuk mengevakuasi barang-barang yang ada didalam bangunan agar tidak terkena dampak pembongkaran karena memakai alat berat dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Perintahkan Anggota Satpol PP Kota Depok, Tim Kecamatan Tapos, dan Cimanggis.
” Satpol PP meminta kita bantuan secara tertulis dan lisan antar dinas, untuk mohon bantuannya satgas dan alat berat. PUPR selalu membantu pemerintahan Kota Depok khususnya Satpol PP Kota Depok, terpenting selalu berkoordinasi secara lisan maupun tertulis siap membantu kapanpun dan dimanapun”. Ungkap Dodi Sadikin Sebagai Kepala Operasi dan Pemeliharaan PUPR Kota Depok.

Pembongakaran lahan dimulai pukul 10.00WIB-13.00WIB, dengan bantuan dari Dinas PUPR (7personil), PLN (2personil) dan Satlinmas (3anggota). Pelaksanaan berjalan dengan lancar dengan tugas-tugas yang sudah diarahkan sesuai fungsinya masing-masing, PUPR untuk pembongkaran bangunan, PLN untuk memutus arus listrik serta Satlinmas dan Satpol PP membantu penghuni bangunan mengevakuasi barang-barang miliknya.