Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum , Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Monitoring Spanduk pada hari Kamis tanggal 19 April 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli
Lokasi kegiatan di Jalan Radar Auri, Jalan Raya Bogor, Jalan Tole Iskandar, Jalan Raya Kemakmuran dan Jalan Raya Siliwangi Kota Depok.
Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan
- Tidak memiliki izin;
- Masa berlaku izin habis;
- Rusak;
- Salah dalam pemasangan/penempatan.
Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 55 buah. Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan, dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Satpolpp/Moel).
Foto terkait :