Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada hari Senin tanggal 02 September 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli
Lokasi kegiatan di Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Raya Nusantara Kota Depok
Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan
- Tidak memiliki izin;
- Masa berlaku izin habis;
- Rusak;
- Salah dalam pemasangan/penempatan.
Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 17 buah, Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan (beberapa spanduk partai politik ditertibkan) dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).
Foto terkait :