Monitoring Spanduk di Jalan Margonda Raya

Berita

P1490541

Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Monitoring Spanduk pada hari hari hari Rabu tanggal 03 Juli 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli

Lokasi kegiatan di Jalan Margonda, Jalan M. Yusuf, Jalan Kemakmuran dan Jalan Siliwangi Kota Depok

Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan

  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis;
  • Rusak;
  • Salah dalam pemasangan/penempatan.

 Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 49 buah. Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan, dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).

Foto terkait :

P1490548P1490549P1490530