Setelah diberikan surat teguran yang ke – 3 terhadap pemilik bangunan liar dan pedagang di Jalan Merdeka Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya, dilakukan pemantauan pra penertiban.
Pemantauan yang dilakukan hari ini (22/11/2017) terlihat beberapa bangunan yang sudah dirobohkan pemiliknya dan diharapkan sebelum surat perintah bongkar atau SP 4 dilayangkan pemilik bangunan yang belum merobohkan bangunannya agar merobohkan bangunan tersebut, hal tersebut diamini oleh Diki Erwin selaku Kepala Bidang Tranmas Tibum dan Pamwal yang memimpin langsung pemantauan pada hari ini.
(moel)