Guna memenuhi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Sat Pol PP Kota Depok rutin lakukan monitoring dan penertiban terhadap reklame yang takĀ berizin, habis izinnya dan salah dalam pemasangannya.
Pagi ini (21/4/2017) regu reklame timur dipimpin oleh Danru Sumarta lakukan monitoring di Jalan Raya Siliwangi.
Di wilayah ini banyak ditemui reklame yang tak berizin, dan anggota bergegas untuk mencopot reklame tersebut.
Sekitar 31 buah reklame yang berhasil dicopot, kemudian didata dan dikumpulkan kemudian disimpan di Kantor Sat Pol PP Kota Depok.
(moel)