Monitoring Spanduk di Jalan Kemakmuran Kota Depok

Berita

P1510879

Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada Selasa tanggal 10  September 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli

Lokasi kegiatan di Jalan A. Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Siliwangi, Jalan Kemakmuran dan Jalan KSU  Kota Depok

Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan

  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis;
  • Rusak;
  • Salah dalam pemasangan/penempatan.

 Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 85 buah, Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).

Foto terkait :

P1510892P1510901