Setelah sempat dilaksanakan penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok pada tahun 2016 dimulai dari Lampu merah Simpangan Depok sampai Griya Telaga Permai Cibinong sepanjang 5 km².
Namun dengan berjalannya waktu disebabkan lahan bekas penertiban kosong, akhirnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk membangun lapak-lapak untuk berdagang.
Setelah apel pagi hari ini Selasa (19/9/2017) dipimpin oleh Kasat Pol PP didampingi oleh Kabid Transmas Tibum dan Pamwal lakukan monitoring terhadap bangunan liar di Jalan Raya Bogor.
Bangunan dan PKL yang berdiri di Jalan Raya Bogor berjumlah 187 buah, dan sudah diberikan surat teguran I dan II.
(moel)