
Depok (15/02). Peraturan daerah (perda) no 16 tahun 2012, bagian kedelapan tertib sosial Paragraf 2 tentang tertib memberi/meminta sumbangan/mengemis dan mengamen. setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan/mengemis dan/atau mengamen dijalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran.
Dalam tiga hari anggota Satpol PP berhasil menjaring puluhan manusia silver yang berada dilampu merah A.R Hakim, Ramanda, Ir Juanda, dan Siliwangi dengan berbagai macam usia DPT (8), RW (46), DS (15), Y (28), V (6) dan masih ada anak-anak yang dibawah umur, yang berada dilampu merah tersebut. mereka melumuri seluruh tubuhnya dengan cat berwarna silver. mereka mendapatkan cat tersebut dengan mudah, karena banyak yang menjual dipasaran. kisaran harga ratusan ribu bisa menghasilkan untuk 6 manusia silver.
“Keberadaan mereka sudah meresahkan masyarakat, meminta-minta uang kepada pengguna jalan dan sangat mengganggu ketertiban umum”. Kata Kasat PolPP Depok N Lienda Ratnanurdianny S.H, M.Hum
Kegiatan ini akan rutin dijalankan agar manusia silver terkena efek jera, mereka akan kami data dan serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos). selain manusia silver para penjual tisu juga tidak luput dari razia. agar para pengguna jalan bisa merasa nyaman saat berkendara.