
Depok (25/05). Anggota Satpol PP Depok didampingi TNI dan Polri mendatangi Indostasion SPBU mini yang berada dijalan Abdul Ghani Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Depok. Penyegelan ini dilaksanakan karena bangunan tersebut tidak memiliki ijin.
“Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP). Sebab bangunan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)”. Kata Taufiqurahman Kabid Gakda.
Penyegelan ini dilakukan dengan jumlah personil gabungan +-60 anggota, Selasa (25/05) jika pihak bersangkutan ingin mengurus IMB maka waktu yang tersedia hingga 6 bulan. dari berita acara pelaksanaan penyegelan.