
Depok (18/1). Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dilaksanakan di tiga lokasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Senin (18/01/21) peninjauan PPKM dipimpin oleh wali Kota Depok Kh Muhammad Idris yang didampingi anggota Forkopimda diantaranya Letkol Inf hari (05_08 Depok) mewakili Dandim05-08 Depok, AKBP Hari ( Wakapolresto Depok), Bpk Sutiyono (Ka Pengadilanan Negeri Depok), Bpk Sri Kuncoro( Kajari Depok), Bpk Dadang Wihana (kadishub) dan N Lienda Nurdianny (Kast Pol PP Kota Depok). Tujuan Pertama yaitu Pasar Agung yang berda di jalan Proklamasi, Pasar Sukatani, dan Bank BNI jalan Margonda.
“Sebenernya lebih ke infeksi keliling, dan kita kebeberapa tempat ketentuan penerapan PPKM yang sudah diarahkan oleh pemerintah. Pasar, kantor dan Mall (pusat perbelanjaan) sebagai sebuah simbol kepatuhan masyarakat”. Ungkap Dr. KH Mohammad Idris , M.A
“Pengawasan, gakumdan pendisiplinan sebagai upaya lebih meningkatkan kesadaran masyarakat, Fakta dilapangan memang masyarakat sudah banyak yang abai protokol kesehatan. jadi harus diingatkan dan juga ada efek jera. Pengendalian Covid19 ini harus diupayakan bersama pencegahannya, Kedisiplinan protokol kesehatan dimanapun, sedang apapun. Kunci utama pencegahan penyebaran Covid19”. Kata Kasat Pol PP N. Lienda Ratnanurdianny. SH. M.Hum
Berharap kegiatan ini bisa membangkitkan lagi semangat masyarakat Depok, agar tidak lengah menghadapi masa pandemi Covid19. tetap terus menjaga kesehatan dan juga selalu menerapkan protokol kesehatan.