BANGLI DI 3 SITU DITERTIBKAN SATPOL PP KOTA DEPOK

Uncategorized
Penertiban (Situ Rawa Besar, Situ Sawangan dan Situ Baojongsari)

Dalam rangka penegakan peraturan daerah kota depok nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum.

Satpol PP kembali melakukan penertiban bangunan liar yang berada situ Rawa Besar, Sawangan dan Bojongsari yang dilaksanakan pada tanggal 18 dan 20 – 21 november 2019 dengan sasaran dua wilyah situ yang letaknya sangat beririsan. banguna yang berada di situ sawangan dan bojongsari. 205 orang personil gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, POLRI, DPUPR, Keluran dan Kecamatan yang dilibatkan dalam kegiatan penertiban. Sejumlah alat berat diturunkan untuk memudahkan pelaksanaan penertiban.

Penertiban tersebu sudah melalui beberapa tahapan aturan yang berlaku dari mulai surat pemberitahuan, surat peringatan I,II,III dan pemberitahuan pembongkaran. Pada penertiban hari pertama (Rawa Besar/Lio) sebanyak 16 bangunan ditertibkan 3 diantaranya sudah dibongkar oleh pemiliknya, dihari kedua (Sawangan) sebanyak 14 bangunan liar diataranya terdapat beberapa tambak yang ditertibkan petugas. Selanjutnya di hari ketiga tepatnya di situ bojongsari dilakukan penertiban berupa bangunan semi permanen sebanyak 30 bangunan. Selama pelaksanaan peneretiban tersebut berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan