
Rabu (24 Mei 2024). Laporan masyarakat terkait penjualan minuman beralkhol membuahkan hasil, sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut telah dilaksanakan rapat terlebih dahulu di Makopolres Kota Depok yang dipimpin oleh Kapolres. Rapat diikuti dari dinas terkait perihal perijinan dan perdagangan. Hasil rapat yaitu untuk langsung terjun kelapangan esok hari.

Penertiban Penjualan Miras Oleh Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Depok Pukul 09.00 – 12.00WIB, Bertempat 2 lokasi penertiban penjualan Miras oleh Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Depok adapun yang hadir Akbp Ervin Isdrianto, S.E,.M.Si (Kabag Ops Polres Metro Depok), Bpk.Dr.M.Fahmi (Seksatpol PP Kota Depok), Bpk.Andaru (Kabidtranmastibum dan Panwal Satpol PP Kota Depok), Kapten Chb Sembiring (Pasimin Subgar 0508/Depok), Akp Winam Agus (Wakasat Shabara Polrestro Depok), Iptu Romli (Kanit Sabhara Polsek Cimanggis).

Personel terlibat yaitu Kodim 0508/Depok 10 orang, Polrestro Depok 33 orang, Subdenpom Jaya/2-2 Depok 2 orang, Subgar 0508/Depok 5 orang, Brimob Kelapa Dua 3 orang, Satpol PP Depok 33 orang. Pelaksanakaan Penertiban Terpadu, dengan menegur pemilik Toko Slamet, nama Ibu.Arkun, yang menjual minuman keras, yang berlokasi di Jl.Tugu Raya Kel.Tugu Kec.Cimanggis Kota Depok Pukul 11.30 WIB, Personel Satpol PP Kota Depok, menyita Minuman keras yang berada di Toko Slamet, sebanyak 956 Botol, kemudian di bawa ke Polretro Depok Jl.Margonda Raya Kota Depok. Pukul 12.00 WIB, Rangkaian kegiatan Penertiban Terpadu, selesai. Selama pelaksanaan kegiatan Penertiban Terpadu, dalam keadaan lancar dan kondusif.