45 Angkutan Umum, Dipasangkan Stiker KTR

Uncategorized
Kabid Gakda (Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah) menempelkan stiker KTR diangkutan umum

Rabu (17/11). Peraturan Daerah di Kota Depok tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) sesuai Perda (Peraturan Daerah) no 02 tahun 2020. KTR yang dilaksanakan di Terminal Jatijajar dan Depok . Kegiatan ini dilaksanakan agar para pengguna jasa angkutan umum sadar bahwa dilarang merokok saat berada di dalam mobil. Angkutan Kota (angkot), Bis antar kota tidak luput dari pengawasan, serta setiap kendaraan yang sudah dihimbau diberikan stiker KTR dikaca kendaraan.

“KTR ini sudah diterapkan sejak awal utuk penghimbauan kita terus suaraka agar tidak merokok dikawasan terminal dan juga angkutan umum, kebanyakan pengunjung baru turun dari mobil sudah kita larang” . Ungkap Dudi MS Kepala BPTJ terminal Jatijajar.

“Pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan pembinaan KTR bersama Dinkes (Dinas Kesehatan) Kota Depok dan No Tobaco Community (NOTC), ini salah satu upaya pembinaan KTR termasuk di angkutan umum dan bus antar kota “. Kata Kasatpol PP Kota Depok N Lienda Ratnanurdianny, SH,. Mhum.

“Kami lakukan pemasangan stiker di angkutan umum agar masyarakat maupun supir angkutan umum dapat mematuhi aturan yang berlaku”. Ucap Kabid Gakda Taufiqurakhman, S.Ag., MM.

Anggota gabungan berjumlah 60 personil yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub (Dinas Perhubungan), Dinkes, NOTC dan Satpol PP Kota Depok. Pukul 09.00WIB sudah mulai menyisir semua angkutan umum. Berjumlah 45 angkutan umum yang telah diberi stiker KTR serta himbauan.

Tinggalkan Balasan