Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok akan menertibkan cafe dan warung remang-remang yang berada di kawasan Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Satpol PP Drs. Slamet AR., MM. kepada Ketua FPI Depok Habib Idrus al Ghradri yang mendatangi Kantor Walikota Depok siang tadi (17/04/2013).
“Kami tadi sudah rapat di Polres untuk persiapan membongkar bangunan cafe di Pondok Rangon, ujar Slamet. Tahun lalu, tepatnya 9 November 2012, Satpol PP sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pemilik dan pengelola café tersebut. Namun, sampai sekarang pemilik dan pengelola kafe belum menutupnya. Untuk itu, Satpol PP akan bertindak tegas.
Idrus al Gadri datang bersama belasan anggota FPI lainnya untuk menemui Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il. Mereka menuntut agar Walikota Depok tegas untuk membongkar cafe dan warung remang-remang yang diduga menjadi tempat maksiat, yang ironisnya berdiri di atas lahan SMKN 3 Depok. Namun karena agenda Walikota yang padat, FPI tidak dapat bertatap muka dengan Nur Mahmudi yang pada kesempatan itu tengah menghadiri rapat Kominda.
(Diskominfo/Rysko)