Sebagai Upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Anak Jalanan dan Pengemiis yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober dipimpin langsung oleh Ka.Sat.PolPP Kota Depok didampingi Sekretaris dan Kasie. Dalops PolPP bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok.
Lokasi kegiatan di beberapa titik rawan PMKS diwilayah Kota Depok.
Kegiatan dilaksanakan pada malam hari mulai pukul 19.00 wib s.d 23.00 wib, mengingat berdasarkan monitoring/ pengawasan yang bahwa aktifitas anjal dan gepeng marak pada sore hari.
Kegiatan diawali dengan melakukan apel persiapan di depan lapangan upacara Balaikota Depok, kemudian tim dibagi menjadi beberapa bagian dan langsung bergerak menuju kelokasi rawan PMKS di wilayah Kota Depok antara lain : Jl. Raya Kartini, Jl. Raya Nusantara, Jl. Dewi Sartika, Jl. Juanda, Jl. Margonda, Jl. Siliwangi dan Jl. Tole Iskandar Kota Depok.
Penertiban berhasil menjaring 5 orang anak jalanan dan 1 orang pengemis, mereka langsung di bawa ke Kantor Sat.PolPP untuk didata lebih lanjut dan diberikan pembinaan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.
Anjal dan Gepeng yang terjaring di minta untuk membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatannya karena melanggar Perda Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Seorang orang anak jalanan dijemput dan akan dibina oleh orang tuanya sedangkan untuk 4 (empat) orang anak jalanan dan 1 (satu) orang pengemis langsung di serahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sat Pol PP secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap anak jalanan di wilayah Kota Depok bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok (Moel).
Foto Terkait :