Tutup Akhir Tahun 2022, Satpol PP Kota Depok Musnahkan 1.901 Minol

Uncategorized
Wakil Wali Kota Depok didampingi Kasatpol PP Depok musnahkan ribuan botol mikol.

Rabu (28-12). Halaman Balai Kota Depok dipenuhi ribuan botol minuman berakohol (mikol), mikol tersebut merupakan barang bukti hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok selama satu tahun terakhir tepatnya bulan September sampai Desember 2022. Total mikol yang dimusnahkan sebanyak 1.901 dari berbagai macam merk, Jaksa pada Kejaksaan Negri Depok beserta saksi-saksi yang turut menandatangani dalam berita acara ini telah memusnahkan minuman beralkohol.

Foto bersama selesai menandatangani berita acara pemusnahan minuman beralkohol.

“Memang tidak sebanyak tahun lalu dan alhamdulillah sudah ditindak lanjuti serta diproses oleh PPNS kami dengan pengadilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sudah ditetapkan sebagai barang bukti sebanyak 1.901 minuman berbagai merk, antara lain singa raja, anggur putih, intisari, prost, vodkaarak, ice land. Intinya ini ada yang sampai 55%”. Kata Kasatpol PP Kota Depok N Lienda Ratnanurdianny SH, M.Hum.

Sesungguhnya penjualan atau peredaran miras itu diatur peraturan daerah 8 tahun 2006 ini harus mempunyai ijin baik itu tipe A dibawah 5% sampai tipe B atau C yang diatas 5%, namun setelah kami berkoordinasi dengan DPNPTSP sampai saat ini Pemerintah Kota Depok belum pernah mengeluarkan surat ijin peredaran ataupun penjualan minuman beralkohol sehingga bisa dipastikan, jika ada kegiatan penjualan atau peredaran minuman beralkohol itu sudah dipastikan ilegal. tambahnya.

Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Minuman Beralkohol.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak khususnya kepada Satpol PP Kota Depok sehingga acara ini terlaksana dengan baik, Satuan Pamong Praja dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 256 tentang pemerintah daerah selanjuynta dituangkan kedalam peraturan daerah nomor 16btahun 2018 tentang satpol PP yang merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan kepala daerah dalam mewujudkan tugas pokok dan fungsinya Satpol PP diharapkan dapat berperan sebagai aparat dan penegak perda dipemerintahan kota depok , dapat bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah selain itu juga bersinergi dengan stegholder samping dalam melaksanakan tugas dan funsinya tentunya bukan hal yang mudah dalam melaksanakan tugasnya dalam penegakan perda untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat tanpa bantuan peran aktif masyarakat. Ungkap Wakil Wali Kota Depok Ir. H. Imam Budi Hartono.

Salah satu program kerja Satpol PP tahun 2022 adalah pemusnahan miras atau minuman beralkohol dalam hal ini melakukan pembatasan atas beredarnya minuman beralkohol diwilayah Kota depok sehingga terciptanya masyarakat yang sehat dan sadar akan hukum agar terciptanya Kota Depok yang tertib, aman dan nyaman. Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP menyelenggarakan peningkatan ketentraman dan ketertiban umum dimana target utamanya adalah menciptakan situasi masyarakat yang kondusif, aman dan tentram. Program ini akan semakin mudah kita capai jika ada perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat, karena sebagai mana kita sadari bersama bahwa perederan minol bukan saja jadi tanggung jawab perintah akan tetapi jadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Tambahnya.

Tinggalkan Balasan