Tidak Memiliki IMB Indostation SPBU Mini Di Segel POl PP Depok

Uncategorized

Depok (04/05). Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menyegel Indostation SPBU mini di Jalan Keadilan RT 004 RW 008 Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas, Hari selasa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB”. Ungkap Kabid Gakda Taufiqurakhman, S.Ag., MM.

Penyegelan dilaksanakan bersama tim gabungan dari Satpol PP KotaDepok, TNI, dan Polri. Sebanyak 70 personel dikerahkan untuk melakukan penyegelan. Total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan. Maka langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok.

Tinggalkan Balasan