Di jalan Transyogi banyak ditemukan reklame yang salah dalam pemasangannya yaitu melintang di jalan dan setelah dilakukan pemeriksaan reklame tak berizin pun tiang reklame tersebut tidak miliki perizinan pula.
Setelah dilakukan pendataan ada 5 tiang reklame tak berizin di Jalan Transyogi yang harus dirobohkan, “ Hari ini (30/5/2018) merobohkan 5 reklame tiang tak berizin di Jalan ini kegiatan ini sebagai warning kepada pelaku usaha untuk membayar pajak retibusi,” ungkap Sumarta selaku Danru Reklame.
(moel)