Untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat anggota Sat Pol PP selalu rutin lakukan monitoring dan penertiban terhadap pelanggar Perda.
Perda yang menjadi dasar Anggota Sat Pol PP dalam bertindak yaitu Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Perda No. 16 Tahun 2012 tidak serta merta dipedomani dan dipahami oleh anggota Sat Pol PP saja namun masyarakat Kota Depok harus mengetahui, sehingga akan tahu mengenai segala sesuatu yang menjadi rujukan Sanksi pelanggar Perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Depok.
Sosialisasi yang dilaksanakan pagi ini (17/4/2017) bertempat di lokasi P2WKSS Kelurahan Pancoran Mas Rt. 01/015 Kecamatan Pancoran Mas, di pimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Kota Depok (Yamrin Madina, SH, MM)
(moel)