Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Sosialisasi Penertiban Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Merdeka Raya Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 dipimpin oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Sat Pol PP Kota Depok dan Camat Sukmajaya.
Kegiatan di mulai Pukul 07.00 Wib. dengan melibatkan Personil dari Polsekta Sukmajaya, Koramil Sukmajaya, Sat Pol PP Kecamatan Sukmajaya dan Anggota LPM Kelurahan Mekar Jaya.
Sekitar ± 800 pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Merdeka Raya di berikan Surat teguran agar tidak menjajakan dagangannya kembali pada hari minggu mendatang.
Sosialisasi berlangsung kondusif dan selesai pada pukul 10.30 Wib. (Moel).
Foto terkait :