Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai Dan BKC Iegal Di Zamzam Tower

Uncategorized
Foto bersama acara sosial Sosialisasi identifikasi pita cukai dan BKC ilegal .

Kamis (30-06). Sosialisasi identifikasi pita cukai dan BKC ilegal dilaksanakan di Zamzam Tower Jalan Margonda Raya pukul 09.00WIB, Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah, Bapak Drs. Supian Suri, MM. Beliau menyampaikan harapan dari kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait pita cukai dan barang kena cukai illegal dan bagaimana penerapan penegakan hukumnya.

“Satpol PP Kota Depok melaksanakan kegiatan diantaranya memberikan pengetahuan kepada anggota pelaksana tentang pita cukai dan barang kena cukai illegal, dan meningkatkan kemampuan mengidentifikasi pita cukai dan barang kena cukai. Pembiayaan kegiatan ini dari DBHCHT Kota Depok Tahun Anggaran 2022. Sebelumnya sudah dilakukan operasi pasar bersama yang diselenggarakan oleh Provinsi Jawa Barat pada 9 Juni 2021, direncanakan tahun 2022 akan dilaksanakan sebanyak 11 kali”. Kata Kasatpol PP Kota Depok N Lienda Ratnanurdianny, SH, M.Hum

Kasatpol PP Kota Depok menerima cenderamata dari KPPBC Tipe A Bogor.

Rangkain acara ini adanya paparan dari pihak KPPBC Tipe A Bogor, maksud dan tujuan adanya penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam Bidang Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai diantaranya untuk memberikan keseragaman cara menilai capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan DBH CHT di bidang penegakan hukum. Objek dan bobot penilaian mencakup koordinasi, pembentukan KIHT, sosialisasi, operasi bersama, dan informasi BKC Ilegal. Pengumpulan informasi BKC illegal merupakan pemetaan awal dalam mengetahui titik rawan sebelum melakukan operasi bersama. Pencatatan dan penilaian perlu dilakukan karena nantinya akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI. Menjelaskan terkait bagaimana mengidentifikasi pita cukai yang asli dan palsu, jenis-jenis hasil tembakau, serta menjelaskan tata urutan identifikasi pita cukai. Dalam pembuatan pita cukai adanya pergantian tema desain pita cukai berkala dengan tujuan untuk sekuritas dan mengantisipasi pemalsuan pita cukai di kemudian hari.

KPPBC Tipe A Bogor menjelaskan perbedaan bungkus rokok ilegal kepada Kasatpol PP dan Anggota Satpol PP Kota Depok.

Pidana pelanggaran cukai diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Kategori pelanggaran diantaranya produk hasil tembakau tidak dilekati pita cukai (polos), pita cukai yang melekat bekas pakai dan jenis produk tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai (salah peruntukan), pita cukai bukan milik pabrik yang bersangkutan (salah personalisasi), dan pita cukai yang dilekatkan tidak memenuhi fitur keaslian pita cukai (palsu). Aplikasi rokok illegal Siroleg Bea Cukai (siroleg.beacukai.go.id) merupakan aplikasi untuk penginputan laporan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal. Bea dan Cukai di daerah akan mendokumentasikan / mengadministrasikan kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemanfataan DBH CHT dalam bidang penegakan hukum. Informasi pita cukai terkait desain, warna dan cata pelekatan pita cukai pada HPTL (rokok tembakau), PCREL (rokok elektrik), PCMMEA (minuman beralkohol). Dan menjelaskan cara mengidentifikasi legalitas pita cukai dapat menggunakan kasat mata, kaca pembesar, dan sinar UV.

Tinggalkan Balasan